Pengaduan dan Konsultasi

Detail Berita

KEBAKARAN TPA BAKUNG, APAKAH PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG MASIH BELUM SADAR PENTINGNYA PENGELOLAAN SAMPAH YANG BERKELANJUTAN

KEBAKARAN TPA BAKUNG, APAKAH PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG MASIH BELUM SADAR PENTINGNYA PENGELOLAAN SAMPAH YANG BERKELANJUTAN

 WALHI Lampung  19 Oct 2023  Siaran Pers

Image

Eksekutif Daerah WALHI Lampung sangat menyayangkan peristiwa kebakaran yang terjadi di TPA Bakung.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Eksekutif Daerah WALHI Lampung sangat menyayangkan peristiwa kebakaran yang terjadi di TPA Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung yang terjadi sejak hari Jumat 13 Oktober 2023 hingga Senin, 16 Oktober 2023 belum bisa dipadamkan. Pasalnya kebakaran TPA Bakung dapat berdampak buruk terhadap Kesehatan Masyarakat sekitar dengan timbulnya asap dari timbunan sampah TPA Bakung yang sangat beragam jenisnya mulai dari sampah organik, plastik dan juga potensi Limbah B3 yang tentunya dapat membuat asap tersebut bisa berbahaya terutama pada masalah pernafasan dan juga berdampak buruk terhadap lingkungan hidup karena terlepasnya gas metana dari sampah yang akan turut berkontribusi dalam pemanasan global.

Irfan Tri Musri, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung menyatakan, bahwa pertama tentu kita juga turut prihatin dengan kejadian kebakaran sampah di TPA Bakung selama beberapa hari yang mencapai luas 3 sampai 5 hektare. Kemudian yang kedua berdasarkan Hasil pantauan lapangan WALHI Lampung pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 bahwa kondisi TPA Bakung masih berasap di beberapa titik lokasi TPA Bakung dan terlihat aktivitas pemadaman serta asap yang menyebar di wilayah sekitar TPA Bakung dalam penelusuran WALHI Lampung asap kebakaran tidak hanya menyebar dipemukiman sekitar lokasi tetapi juga terbawa angin sampai pada pemukiman-pemukiman warga yang berada di Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat Kota Bandar Lampung yang pada awalnya masyarakat mengira bahwa hal tersebut adalah kabut namun kemudian baru diketahui bahwa itu adalah asap dari kebakaran di TPA Bakung, dimana kondisi asap tebal terjadi selama dua hari namun memang belum ada keluhan dari masyarakat sekitar tetapi tidak menuntut kemungkinan hal ini juga berdampak terhadap kesehatan masrakat.

Kemudian ketiga Irfan mengatakan, tentunya kejadian kebakaran di TPA Bakung ini bukan merupakan kejadian pertama yang disebabkan oleh buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mengakui bahwa ada salah kelola dalam kebijakan sampah di Kota Bandar Lampung serta Pemerintah Kota Bandar Lampung juga harus turut bertanggungjawab terhadap dampak-dampak negatif yang ditimbulkan pasca kebakaran di TPA Bakung, karena pasca kejadian kebakaran tentunya akan ada potensi masyarakat yang terdampak dan mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Kejadian kebakaran yang tak kunjung padam tersebut juga menandakan bahwa tidak ada upaya mitigasi dan antisipasi oleh Pemerintah terhadap potensi kebakaran yang ada.

Selanjutnya Irfan menambahkan bahwa kondisi TPA Bakung kian sangat menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah dalam pengelolaan TPA Bakung. Kejadian lain, seperti Limpasan Air Lindi yang sampai kepemukiman warga sekitar TPA Bakung juga terjadi beberapa bulan lalu, kemudian kejadian jebolnya tembok penahan sampah di TPA Bakung pada sekitar tahun 2015. Belum selesai dengan masalah Air Lindi, munculnya kubangan baru yang berisi Air Lindi di TPA Bakung dan kali ini menuai masalah baru terjadinya peristiwa kebakaran yang juga akan berdampak terhadap keberlangsungan Lingkungan dan juga kesehatan masyarakat dimana kondisi cuaca yang sangat ekstrim ini akan memperkuat terjadinya penurunan Kualitas Udara dan kualitas Lingkungan Hidup diwilayah Kota Bandar Lampung kususnya diwilayah sekitar TPA Bakung.

Dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat atas Lingkungan Hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, maka WALHI Lampung menyampaikan beberapa Rekomendasi yaitu :

  1. Meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung agar memperioritaskan upaya pemadaman kebakaran TPA Bakung agar tidak meluas dan berdampak lebih buruk terhadap kesehatan masyarakat di Kota Bandar Lampung.
  2. Meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas-Dinas terkait untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak akibat asap kebakaran TPA Bakung terhadap Jaminan kesehatan msayarakat serta melakukan pemeriksaan kesehatan dan lingkungan pasca terjadinya kebakaran di TPA Bakung.
  3. Meninjau ulang kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, termasuk Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan sampah karena selama dua tahun kebelakang telah terjadi dua kasus korupsi terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung.
  4. Meminta kepada DPRD Kota Bandar Lampung untuk menjalankan tugasnya sebagai Wakil Rakyat dalam melakukan pengawasan dan pembuatan kebijakan terkait dengan pengelolaan sampah dan kejadian kebakaran di TPA Bakung ini.

Dan pada akhirnya juga kami sampaikan bahwa TPA Bakung jangan menjadi seperti TPA Leuwigajah di Jawa Barat yang meledak dan menenggelamkan Desa. TPA Bakung menjadi seperti sebuah bom waktu yang selalu menimbulkan percikan-percikan berupa dampak negatif yang ditimbulkan baik terhadap manusia maupun terhadap lingkungan.

Narahubung :

Edi Santoso (0852-6867-0761)   

  Komentar

 Tinggalkan Komentar